Rabu, 10 Agustus 2011

Pasar Malingping Yang Terjual

Ketua Fraksi Lebak Membangun di DPRD Lebak Didin Syafrudin dengan tegas meminta persoalan ini diselesaikan di muka hukum agar tak terus menjadi polemik berkepanjangan.
Bahkan, Dindin Syafrudin dengan tegas menuding lembaga DPRD Lebak telah menerima dana sebesar Rp 600 juta dari pihak ketiga untuk memuluskan proses izin penjualan lahan tersebut dari DPRD Lebak.
“Saya meminta dengan tegas, agar masalah penjualan tanah eks pasar Malingping itu diusut di meja hukum. Saya pastikan bahwa lembaga DPRD ini juga menerima dana sebesar Rp 600 juta dari penjualan lahan itu,” tudingnya.
Dalam kesempatan itu, Didin mengaku memiliki bukti tentang kucuran dana yang masuk ke lembaga DPRD Lebak dari tanah negara yang dilego ke swasta oleh Pemkab Lebak awal tahun lalu.
“Pokoknya jangan takut. Tulis saja yang besar. Ini masalah prinsip, rakyat harus dibela,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum ada satupun anggota DPRD Lebak yang berani bicara. Pimpinan DPRD Lebak pun belum ada yang bersedia memberikan keterangan kepada wartawan.
Diinformasikan, pada awal tahun 2008, Pemkab Lebak melelang dua lahan milik negara di kawasan Malingping, yakni tanah eks pasar seluas 1.500 meter dan eks kantor Kecamatan Malingping seluas 1.350 meter. Penjualan ini menuai protes dari warga dan para pedagang di Malingping. Sebab mereka berharap lahan tersebut dijadikan pusat pengembangan pasar Malingping yang mulai menyempit. Namun protes warga ini tak digubris Pemkab Lebak dan tetap menjualnya kepada pihak ketiga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar